Wednesday, October 17, 2012

Aksara Jawa Sebagai Pedoman Perjodohan

Masyarakat Jawa dikenal mempunyai perhitungan waktu yang rumit, yang kadang-kadang bahkan membuat banyak orang mengernyitkan dahi. Perhitungan waktu atau lebih dikenal dengan sebutan Petung ini digunakan hampir dalam setiap peristiwa-peristiwa yang dianggap penting. Sebut saja seperti mendirikan rumah, memulai tandur di sawah, sampai pernikahan.
Khusus pada acara pernikahan, petung ini sangat rumit. Dari yang telah dikenal masyarakat seperti kriteria pasangan harus sesuai bibit, bebet, bobot-nya, sampai ke masalah hari baik ataupun hari buruk (sangaran). Belum lagi apakah calon pasangan cocok yang dilihat dari weton, neptu, ataupun menggunakan aksara Jawa sebagai pedoman perjodohan.
Di sinilah uniknya Masyarakat Jawa dengan kebudayaannya, dimana aksara jawa yang biasanya digunakan untuk menulis, juga bisa digunakan sebagai pedoman perjodohan. Bagaimana cara mengetahuinya? (KPH. Tjakranigrat – Primbon Betaljemur Adammakna: 1980 – 20, dalam Kuswa Endah – Petung, Prosesi, dan Sesaji Dalam Ritual Manten Masyarakat Jawa – UNY):

Ketentuannya adalah seperti ini:
Ha (1) - Na (2) - Ca (3) - Ra (4) - Ka (5)
Da (6) - Ta (7) - Sa (8) - Wa (9) - La (10)
Pa (11) - Dha (12) - Ja (13) - Ya (14) - Nya (15)
Ma (16) - Ga (17) - Ba (18) - Tha (19) - Nga (20)

Kemudian caranya adalah seperti ini:
Misalkan seorang laki-laki bernama Tono akan menikah dengan Siti. Maka untuk menghitung perjodohan menggunakan aksara jawa adalah:
Ta (diambil dari nama Tono) + Sa (diambil dari Siti) = 7+8 = 15
Kemudian angka 15 dibagi 5 hasilnya 3.
Apa arti 3? Mari lihat uraian di bawah ini:

Sisa 1 disebut Sri, bermakna selamat dan rejekinya baik
Sisa 2 disebut Lungguh, bermakna berpangkat tinggi
Sisa 3 disebut Gedhong, bermakna hidupnya akan berkecukupan
Sisa 4 disebut Lara, hidupnya sering mendapatkan kesulitan
Sisa 5 disebut Pati, bermakna sering mendapat bencana.

Lantas bagaimana dengan perjodohan anda? Silahkan dihitung...

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © nglengkong Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger