Saturday, January 19, 2013

Menelusuri Mangir Sebagai Daerah Perdikan

Di dalam pengetahuan masyarakat Jawa, daerah perdikan merupakan daerah yang termasuk wilayah kerajaan, tetapi bebas dari pajak. Itulah yang selama ini terbayang jika mendengar istilah “daerah perdikan”. Terma “perdikan” memang dekat baik secara lisan maupun tertulis dengan kata “merdika” yang kemudian diserap ke dalam Bahasa Indonesia, “merdeka”.
Akan tetapi pada kenyataannya tidaklah seperti itu. Daerah perdikan yang dahulu disebut sebagai “sima” masih mempunyai tanggung jawab terhadap penguasa, meskipun tidak seperti daerah-daerah lain. Bisa dibilang daerah perdikan merupakan “daerah istimewa” di masa lalu. Dan penetapan suatu daerah menjadi daerah perdikan bukan semudah yang dipikirkan, karena terdapat upacara-upacara yang dilakukan khusus di daerah yang akan ditetapkan menjadi daerah perdikan tersebut. Kemudian, daerah tersebut mendapat semacam “piagam” berupa prasasti pengukuhan kepada daerah tersebut yang diletakkan di suatu tempat di daerah itu.
Di dalam buku tentang Mangir yang diterbitkan Pemkab. Kabupaten Bantul beberapa tahun lalu, disebutkan bahwa Mangir merupakan daerah perdikan sejak jaman Majapahit. Jika demikian, bolehlah kiranya salah satu sumber sejarah tentang daerah ini menjadi salah satu sumber penelitian, yaitu Babad Mangir. Babad Mangir yang anonim alias tidak diketahui pengarangnya merupakan kisah berbentuk tembang yang memang lazim digunakan pada era peralihan Hindu-Islam, atau era pascamajapahit untuk menjelaskan tentang suatu daerah atau tokoh tertentu.
Disebutkan dalam Babad Mangir bahwa Raden Alembumisani, leluhur Ki Ageng Mangir Wanabaya IV, yang merupakan putra Prabu Brawijaya V memilih menyingkir dari Majapahit dan mempunyai seorang putra yang diberi nama Dyan Wanabaya, di daerah Dander, yang berada di Ardi Kidul (ardi: gunung, ardi kidul: gunung kidul - ?). Kemudian Dyan Wanabaya yang menjadi Raden Wanabaya menyepi di Gua Langse. Di dalam gua itulah, Raden Wanabaya mendapat bisikan supaya pergi ke arah ngalor ngulon (barat laut) ke sebuah daerah bernama Mangir yang berada di pinggir Sungai Progo.
Berdasarkan penelitian dari berbagai prasasti yang menyatakan bahwa sebuah daerah perdikan ditetapkan dengan upacara dan piagam penetapan berupa prasasti, maka Mangir kemungkinan besar juga mempunyai prasasti yang menjadi piagam tersebut. Penetapan suatu daerah di masa lalu menjadi sebuah daerah perdikan juga mempunyai kriteria, diantaranya adalah daerah tersebut pernah berjasa kepada kerajaan sehingga kerajaan memberi imbalan kepada rakyat di daerah tersebut berupa “sima” atau perdikan (Boechari, Tracing Indonesian History Trough Inscriptions, 2012).
Dengan demikian, apakah di masa lalu pernah Mangir berjasa kepada Majapahit sehingga mendapat hadiah menjadi daerah perdikan? Tentunya di daerah tersebut sudah ada tokoh yang menonjol sebelum kedatangan Raden Wanabaya ke Mangir. Siapakah tokoh itu jika memang benar-benar ada? Dan yang paling penting, dimanakah piagam penetapan jika mengacu pada penelitian di atas (penemuan naskah Babad Mangir ada di lokasi yang cukup jauh dengan pusat pemerintahan, sekitar 2 atau 3 km ke arah timur, di daerah sekitar Jl. Samas, Bantul). Bukan tidak mungkin prasasti itu berada di lokasi yang juga jauh dari pusat pemerintahan, karena di masa lalu daerah Mangir cukup luas, berbeda dengan Mangir sekarang yang hanya terdiri dari tiga pedukuhan, Mangir Lor, Tengah, dan Kidul.
Perhatian lebih mungkin bisa ditujukan kepada seseorang yang disebut dalam Babad Mangir, bernama Ki Paker yang akhirnya menjadi ayah mertua Ki Ageng Mangir IV. Mungkin ia adalah tokoh yang menonjol di Mangir sebelum kedatangan Raden Wanabaya dari Gunungkidul ke Mangir.

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © nglengkong Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger